Kapolda Jadikan Jambi Motor Penggerak Swasembada Pangan Barat Indonesia

Kota Jambi - Dalam rangka memperkuat program ketahanan pangan nasional, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral pada di Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi pada Selasa, (17/06/2025)

Kegiatan ini dipimpin langsung  Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, Bupati dan Walikota se provinsi Jambi, Kapolres jajaran serta berbagai pemangku kepentingan dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia terkait Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam hal pencapaian swasembada jagung. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat sistem ketahanan pangan daerah.

 “Polri dan jajaran telah membentuk Satgas Pangan dengan target 1 juta hektar lahan jagung nasional. Di Jambi, kita telah tanam di 629,20 hektar dan panen 376,34 ton. Ini menjadi bukti bahwa kita mampu, asal bersatu,” tegas Kapolda Jambi

Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan bahwa tantangan global seperti perubahan iklim dan fluktuasi harga pangan harus dihadapi dengan koordinasi dan langkah strategis. Ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, instansi teknis, hingga swasta, untuk bahu membahu menyukseskan program swasembada jagung demi terwujudnya kedaulatan pangan.

“Melalui forum ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi, merumuskan strategi bersama, dan menjadikan Jambi sebagai motor penggerak swasembada pangan di wilayah barat Indonesia,” ujar Kapolda.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, menegaskan bahwa ketahanan pangan adalah bagian integral dari program nasional, termasuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis bagi siswa sebagai bagian dari Asta Cita Presiden.

“Berdasarkan data BPS, luas panen jagung di Jambi tahun 2024 meningkat 733 hektar dari tahun sebelumnya. Ini membuktikan potensi kita sangat besar jika kita kerja bersama,” ujar Wagub Sani.

Dalam sesi penutupan, Kapolda Jambi memberikan beberapa arahan strategis, di antaranya alokasi 20% dana desa untuk ketahanan pangan, perlunya sinergi swasta untuk membantu penyediaan lahan, percepatan distribusi alsintan dan pembibitan oleh pemerintah daerah, serta perlunya penambahan satu desa 1 hektar untuk seluruh kab/kota di Provinsi Jambi terkexuali Kota Jambi, Kota Sungai Penuh dan Kab. Kerinci

Rapat ini diakhiri dengan pencanangan komitmen bersama seluruh peserta untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.

Polda Jambi Sidik Dugaan Direktur Perusahaan Ternama Bungo Yang Serobot 6,1 Hektar Lahan Warga

Jambi - Hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terus mendalami laporan dugaan penyerobotan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat yang dilakukan PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC) terhadap lahan milik sejumlah warga Kabupaten Bungo seluas 6,1 hektar yang saat ini lahan tersebut masih dikuasai PT KBPC untuk aktifitas stockpile batubara.

Kasus penyerobotan dan pemalsuan ini dilaporkan Heri Haryanto warga Kabupaten Bungo pada bulan Mei tahun 2024 lalu, sedangkan terlapor, Samsudin merupakan Direktur PT KBPC.

Saat memberi keterangan, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menegaskan, hasil penyelidikan telah ditemukan dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KBPC.

"Kami telah berkordinasi dan bekerjasama serta melakukan identifikasi terhadap surat sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki kedua belah pihak," katanya, Kamis (09/01/2025).

Disampaikan Andri, sudah melakukan verifikasi sertifikat tanah, tiga sertifikat milik warga serta satu sertifikat milik PT. KBPC.

"Untuk masyarakat ada tiga SHM dan ketiga SHM itu terdaftar di Kabupaten Bungo sedangkan SHM milik PT KBPC tidak terdaftar di Kabupaten Bungo melainkan terdaftar di Kabupaten Tebo dengan nama yang berbeda dari SHM milik KBPC," ujarnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dan telah melakukan penyitaan terhadap sertifikat tanah yang asli dari Kabupaten Tebo yang menerangkan bahwa nomor blangko tersebut dari wilayah Tebo.

"Sertifikat tanah asli dari Kabupaten Tebo yang menerangkan bahwa nomor blangko tersebut dari wilayah Tebo dan milik seseorang atas nama Yusuf dengan luasan 324 m³ sedangkan PT KBPC menggunakan sertifikat dengan luasan 6,1 hektar untuk melakukan aktifitas stockpile batu bara," ungkapnya.

Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dan saat ini masih terus bekerja untuk mengambil keterangan.

"Jadi dugaan pemalsuan itu sudah dapat kita buktikan, pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana sudah kita lakukan dan penyitaan dokumen sudah kita lakukan," bebernya.

"Kasus ini juga sudah disampaikan rekan-rekan di satgas mafia tanah untuk perkara ini kita tuntaskan karena korbannya adalah masyarakat," tutupnya.

5,4 Kg Sabu dan 5632 Butir Pil Ekstacy Dimusnahkan

Kota Jambi - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Jum'at (06/12/2024), melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba senilai Rp. 8,6 miliar.

Sebanyak total, 5,4 Kilogram sabu beserta 5632 butir pil ekstacy dimusnahkan ini diperoleh dari empat laporan Polisi dengan delapan orang tersangka sebagai kurirnya.

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga disaksikan 8 orang tersangka dan dari kejaksaan dan pengacara," ungkap Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan.

Kasus ini terungkap dari empat laporan polisi, salah satunya tangkapan Ditpolairud Polda Jambi.

"Barang bukti dan para tersangka ini adalah hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Jambi sejak bulan September lalu," ujarnya.

Dia menambahkan, para pelaku ada yang ditangkap ini ada yang dari Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun dan Muarojambi.

"Semuanya kurir narkoba. Sistem yang dilakukannya menggunakan sistem Ranjau. Barang ditinggalkan lalu pergi, nanti kurir lainnya yang ambil," imbuh Andi.

Dijelaskannya, barang haram yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dimasukkan ke dalam ember air yang dicampur deterjen pencuci lantai nilai ekonomisnya bisa mencapai Rp8,6 miliar.

Dari 8 tersangka tersebut, salah seorangnya adalah berstatus residivis. Yang bersangkutan menjalani putusan selama 8 tahun 2 bulan.

Namun, baru menjalani 4 tahun dengan bebas bersyarat. Tersangka kemudian tertangkap lagi dengan barang bukti yang ada.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedelapan tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Sabu Disimpan Dikaleng Minyak Rambut

Kota Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi terus memburu para tersangka penyalahgunaan narkoba, buktinya tim opsnal II berhasil menggulung dua orang tersangka pengedar sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, menyatakan, berbekal informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba dikawasan Mendalo Darat Kabupaten Muaro Jambi, 15 November 2024 lalu tim opsnal menangkap tersangka FC, dirumahnya di RT.15 Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota, alhasil ditemukan 58 (lima puluh delapan) paket plastik kecil berisi sabu yang disimpan dalam kaleng minyak rambut Belagio Homme Pomade.

"Pengakuan FC, barang dititipkan TL yang kini DPO diantar ke Mendalo untuk diedarkan tersangka," terang Direktur Ditresnarkoba.

Ternyata FC tidak sendiri guna mengedarkan sabu, melainkan dibantu tersangka lain, alhasil petugas berhasil meringkus SG, warga tinggal di Alam Barajo Kota Jambi.

"Total barang bukti sabu dari kedua tersangka sebanyak 3,165 gram, TL pemilik sabu masih diburu. Tersangka FC jadi pengedar untuk biaya keperluan nikahnya," ujar Ernesto.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jambi guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. kedua dijerat pasal narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara.

 

 

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap Dikost Kost-an

Kota Jambi - Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, berhasil menangkap tiga orang tersangka yang meniru narkoba.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, Selasa (19/11/2024) menyatakan ketiga tersangka RU, berprofesi sebagai buruh harian lepas, tinggal dikawasan Telanaipura, DH, karyawan swasta warga kecamatan Jambi Selatan dan BF, berdomisili di Tungkal Ilir Tanjabarat .

31 Oktober 2024 lalu, tim opsnal subdit saya menggrebek tersangka RU yang berada disalah satu tempat kost di Kelurahan Thehok. Dari pengakuan RU, ternyata bukti barang disimpan di rumah kontrakanya didaerah Alam Barajo. 

Hasil Penggeledahan didapat sabu satu klip sedang, 10 bungkus plastik klip bening kosong, satu timbangan merk ACIS, pemberat timbangan serta alat hisap.

“Keterangan RU, bukti barang diperoleh dari PN yang kini DPO. RU disuruh PN jemput barang dikawasan Telanaipura dan sudah kali keduanya,” ujar Ernesto.

Selain RU, tim opsnal juga meringkus BF, 9 November 2024 lalu didepan kost MC disekitaran kelurahan Thehok. Dari pengakuan BF bila dia bersama temanya DH yang berada dilantai dua kost tersebut.

Hasil penggeledahan disekitaran kamar kost akhirnya petugas menemukan satu bungkus plastik sabu terbungkus tisu di dalam kotak rokok. Juga ditemukan satu linting kertas berisi ganja.

“DH mengakui pemilik barang bukti, yang dijemputnya bersama BF dikawasan Mayang,” jelas Ernesto

Total barang bukti yang didapat dari tersangka ketiga, sabu seberat 16,014 gram dan Ganja sebanyak 0,731 gram.

Tersangka ketiga dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 ta hun penjara.

Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Jaringan Narkoba Internasional

Jambi - Seorang remaja warga Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan yang membawa narkoba di kawasan H Kamil, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ditangkap tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi.

Ditemukan barang bukti sabu seberat sekitar 5 kg dan ekstasi sebanyak 4.582 butir.

Pelaku berinisial DP masih berusia 19 tahun. Diduga jaringan internasional karena barang bukti bungkusnya berbentuk bahasa asing, tutur Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Selasa (19/11/2024).

Diceritakan, pelaku berhasil diamankan seusai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang akan bertransaksi narkoba.

Tidak membuang-buang waktu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas melakukan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna silver dengan nomor polisi B 5776 FLH.

Setelah diyakini bahwa pelaku target operasi, ketika sampai di kawasan H Kamil, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pelaku langsung diamankan petugas.

“Setelah digeledah petugas, di dalam tasnya ditemukan tujuh bungkus plastik ukuran besar,” ujarnya.

Untuk rinciannya, tiga bungkus plastik besar memuat 99 Durien warna oranye yang berisi serbuk kristal transparan yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, dua bungkus plastik besar berisi Guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, dan satu bungkus plastik bening besar berisi 4.582 butir pil warna kuning merk Chanel yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.

"Tersangka beriinisial DP. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas untuk pengembangan berikutnya," tegas Ernesto.

Copyright © Free Joomla! 4 templates / Design by Galusso Themes