Jambi - Seorang remaja warga Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan yang membawa narkoba di kawasan H Kamil, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ditangkap tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi.
Ditemukan barang bukti sabu seberat sekitar 5 kg dan ekstasi sebanyak 4.582 butir.
Pelaku berinisial DP masih berusia 19 tahun. Diduga jaringan internasional karena barang bukti bungkusnya berbentuk bahasa asing, tutur Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Selasa (19/11/2024).
Diceritakan, pelaku berhasil diamankan seusai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang akan bertransaksi narkoba.
Tidak membuang-buang waktu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas melakukan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna silver dengan nomor polisi B 5776 FLH.
Setelah diyakini bahwa pelaku target operasi, ketika sampai di kawasan H Kamil, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pelaku langsung diamankan petugas.
“Setelah digeledah petugas, di dalam tasnya ditemukan tujuh bungkus plastik ukuran besar,” ujarnya.
Untuk rinciannya, tiga bungkus plastik besar memuat 99 Durien warna oranye yang berisi serbuk kristal transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, dua bungkus plastik besar berisi Guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, dan satu bungkus plastik bening besar berisi 4.582 butir pil warna kuning merk Chanel yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.
"Tersangka beriinisial DP. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas untuk pengembangan berikutnya," tegas Ernesto.