Tahun 2023, Angka Kriminalitas Di Jambi Turun

Jambi - Angka kriminalitas di Jambi di tahun 2023, turun dibandingkan tahun 2022 lalu.

Penurunan angka tindak kejahatan tersebut disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono disaat melaksanakan rilis catatan akhir tahun, Jum'at (29/12/2023) di Mapolda Jambi.

Tahun 2022 total angka kriminalitas sebanyak 5.384 kasus sementara di tahun 2023 turun menjadi 5.271 kasus, turun 113 kasus atau 2,09 persen.

"Dari totak 5.271 kasus ditahun 2023 ini, 4.099 kasus diantaranya berhasil dituntaskan," tegas Kapolda.

Ditahun mendatang Polda Jambi dan jajaranya terus berupaya melakukan upaya pencegahan guna menekan angka kriminalitas.

Rilis alkhir tahun 2023 ini juga dihadiri Waka Polda Jambi yang baru, Brigjen Pol. Edi Mardianto bersama Pejabat Utama Polda Jambi.

Mengakhiri kegiatan ini Kapolda Jambi, menyatakan, Polisi hebat dizaman sekarang bukanya yang banyak menangkap atau ungkap kasus namun Polisi yang bisa mencegah terjadinya tindak kejahatan.

 

 

 

Lapas Kelas II Jambi Terima Empat Tahanan KPK Kasus Ketok Palu RAPBD

Jambi - Lapas Kelas II Jambi, Kamis (28/12/2023) mendapat titipan empat orang tahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kasus tindak pidana korupsi ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

 

Penitipan tahananan ini berdasarkan surat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor Han/Pt/150/TUT .01.02/24/ 12/2023 Tanggal 28 Desember 2023 dengan nama tahanan ; Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil dan Mesran.

 

Keempat orang tahanan KPK dikawal sejumlah petugas KPK bersama pihak Kejaksaan Negeri Jambi.

 

Yunus Maraden Simangunsong, Kepala Lapas Kelas II Jambi, menyatakan setiap tahanan setibanya di Lapas langsung digeledah barang bawaanya maupun dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter tim kesehatan Lapas.

 

"Sesuai SOP setiap tahanan yang tiba di Lapas mesti digeledah barang bawaan, diperiksa kesehatanya maupun proses registrasi, bila sudah lengkap berkas registrasi serta dinyatakan baik kesehatanya, barulah tahanan diserah terimakan dari petugas KPK ke pihak Lapas," Ujar Kala pas.

 

 

 

Kado Akhir Tahun 2023, Polda Jambi Raih Sekaligus Dua Penghargaan Kapolri

Jambi - Dipenghujung tahun 2023, Rabu (27/12/2023), Polda Jambi meraih sekaligus dua penghargaan dari Kapolri, atas keaktifan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bertempat di Rupatama Mabes Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, secara langsung menyerahkan dua penghargaan kepada Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan bahwa dua penghargaan tersebut diberikan terkait Pengawasan Melekat (Waskat) dan Program Quick Wins Triwulan III

“Kita syukuri bersama sebelum penutup tahun 2023, Polda Jambi kembali mendapatkan Dua penghargaan dari bapak Kapolri. Tentunya hal itu merupakan hasil dari kerja keras serta kerja sama seluruh anggota Polda Jambi dalam memberikan layanan terbaiknya kepada masyarakat. Sehingga dinilai baik oleh pimpinan,” tegas Kabid manusia.

Polda Jambi meraih Juara Satu sebagai pemenang Lomba Pengawasan, dengan total skor 78,38. Juara dua diraih Polda Sulawesi Utara dengan skor nilai 77,01. Sementara Juara tiga diterima Polda Kalimantan Barat dengan skor nilai 76,85. Sedangkan untuk penilaian program Quick Wins Triwulan III, Polda Jambi meraih Juara Ketiga.

“Juara satu pengawasan melekat (Waskat) dan , Juara tiga Quick Wins Presisi Triwulan III,” ungkapnya. 

Selain itu, personel Polda Jambi juga meraih Juara 1 Bhabinkamtibas terbaik yang diperoleh Bhabinkamtibmas Polres Tanjung Jabung Barat yaitu Aipda Ucen Sugiyantho Kasih.

Ketua Gabungan Kelompok Tani dan Pengecer Korupsi Pupuk Bersubsidi

Batanghari Jambi - Setelah melalui tahapan penyidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari akhirya menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi. kedua tersangka yang ditahan ini merupakan pengecer pemilik toko pertanian serta ketua kelompok gabungan kelompok tani di Kecamatan Muara Tembesi. 

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaraan 2020 hingga 2022.

Setelah melalui serangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari, Fariz Rachman, menegaskan, dua orang tersangka berinisial “K-A”sebagai pengecer yang merupakan pemilik toko tio tani dan “N-A” sebagai ketua gabungan kelompok tani. 

keduanya dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi, khusus di wilayah kecamatan Muara Tembesi. 

"Dalam kasus tersebut, pupuk subsidi dijual tersangka di atas harga eceran tertinggi kepada para petani yang tidak terdata dalam rencana definitif kebutuhan kelompok atau tidak berhak sebagai penerima", ujar Kasipidsus.

Adapun potensi kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka terhadap program pemerintah pusat tersebut diperkirakan mencapai 1,4 miliar rupiah.

Sementara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di lapas kelas ii b muara bulian dan akan dijerat degan pasal 2 ayat (1) undang-undang ri nomor 31 tahun 1999/ sebagaimana diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001// junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) kuhp/ subsider pasal 3/ junto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang ri nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara. 

Kepala Terluka Brigadir Andri Sitompul Tetap Tangkap Pemuda Gangster

Kepala Terluka, Seorang Polisi Polda Jambi Tetap Tangkap Gangster

Dengan kondisi kepala luka kena bacokan, penuh darah, namun Brigadir Andri Sitompul merupakan anggota satuan Ditkrimsus Polda Jambi, tetap berusaha melawan, menangkap satu dari belasan pemuda kawanan gangster yang melakukan kekacauan dikawasan Arizona.

Aksi heroiknya itu terjadi tidak jauh dari rumah korban, minggu malam lalu.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, menegaskan, kondisi anggotanya Selasa (31/10/2023), sudah membaik. Luka bacok dibagian belakang tidak membahayakan kebagian dalam kepala. 

Berkat keberanian korban berhasil menangkap satu dari dua belas orang gangster, serta mengungkap kelompok pemuda gangster. Saat ini, tujuh orang pelaku sudah ditangkap, lima orang lainnya masih diburu petugas bahkan tiga diantara pelaku masih berusia di bawah umur, berstatus pelajar.   

"Anggota kita sudah membaik, tidak membahayakan kepalanya. Aksi korban mengaprisiasi ingin menjaga lingkunganya tetap aman dan damai dari kelompok yang tidak bertanggung jawab. Atas keberaniannya berhasil mengungkap gangster. Tujuh orang sudah diamankan sedangkan lima orang lainya masih diburu, ada masih di bawah umur dan dewasa", tegasnya.

Polda Jambi menerapkan tindakan tegas maupun ancaman hukuman berlapis bagi aksi gangster bersenjata tajam karena sudah sangat meresahkan.

 

 

Tersangka Nangis

Ditangkap Polisi Tersangka Pembunuhan Nangis  Takut Ketahuan Isterinya

Jambi - Tersangka Satria Bayu Raga,  warga desa Bhatin Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari,  menangis tersedu tak kala petugas satuan reskrim Polres Batanghari datang menangkapnya.
 
Bayu sapaan tersangka menangis ketakutan bila aksi kejinya membunuh T-A, gadis berusia 18 tahun merupakan warga desa Sungai Buluh Muara Bulian, diketahui isteri dan keluarga tersangka.

Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto,  menegaskan tersangka  mendatangi rumah korban, Rabu malam 18 Oktober lalu,  dengan maksud mencuri. 

Tersangka yang sudah mengenal keluarga korban  mengetahui rumah sepi. Namun malang bagi tersangka malah  bertemu korban yang saat itu  hanya pakai handuk sehabis mandi.

Tersangka  panik langsung menangkap,  membekap wajah korban dengan bantal. Sadisnya lagi, tersangka sempat  terlebih dahulu memperkosa korban. Lalu handphone maupun sejumlah barang berharga milik korban dibawa kabur pelaku. Korban ditemukan tewas disaat kedua orang tuanya masuk ke rumah.

"Tersangka bayu, sebelum dibunuh terlebih dahulu terjadi persetubuhan, setelah itu mengambil semua barang korban. Tersangka dikenai pasal berlapis", tegas Kapolres.

Akibat perbuatan kejinya, tersangka  dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan, pencurian dengan pemberatan serta ditambah pasal  pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman sedikitnya lima belas tahun tahanan penjara.

Copyright © Free Joomla! 4 templates / Design by Galusso Themes