Kota Jambi - Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, berhasil menangkap tiga orang tersangka yang meniru narkoba.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, Selasa (19/11/2024) menyatakan ketiga tersangka RU, berprofesi sebagai buruh harian lepas, tinggal dikawasan Telanaipura, DH, karyawan swasta warga kecamatan Jambi Selatan dan BF, berdomisili di Tungkal Ilir Tanjabarat .
31 Oktober 2024 lalu, tim opsnal subdit saya menggrebek tersangka RU yang berada disalah satu tempat kost di Kelurahan Thehok. Dari pengakuan RU, ternyata bukti barang disimpan di rumah kontrakanya didaerah Alam Barajo.
Hasil Penggeledahan didapat sabu satu klip sedang, 10 bungkus plastik klip bening kosong, satu timbangan merk ACIS, pemberat timbangan serta alat hisap.
“Keterangan RU, bukti barang diperoleh dari PN yang kini DPO. RU disuruh PN jemput barang dikawasan Telanaipura dan sudah kali keduanya,” ujar Ernesto.
Selain RU, tim opsnal juga meringkus BF, 9 November 2024 lalu didepan kost MC disekitaran kelurahan Thehok. Dari pengakuan BF bila dia bersama temanya DH yang berada dilantai dua kost tersebut.
Hasil penggeledahan disekitaran kamar kost akhirnya petugas menemukan satu bungkus plastik sabu terbungkus tisu di dalam kotak rokok. Juga ditemukan satu linting kertas berisi ganja.
“DH mengakui pemilik barang bukti, yang dijemputnya bersama BF dikawasan Mayang,” jelas Ernesto
Total barang bukti yang didapat dari tersangka ketiga, sabu seberat 16,014 gram dan Ganja sebanyak 0,731 gram.
Tersangka ketiga dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 ta hun penjara.