Jambi - Dengan pengawalan ketat sejumlah petugas Provost Polda Jambi, Muhamad Alung Ramadhan merupakan tersangka kasus narkotika sebanyak bara 58 kilogram sabu yang menjadi buronan sejak enam bulan lalu, Kamis (16/04/2026) akhirnya berhasil ditangkap kembali dari pelarianya.
Tersangka ditangkap usai sejumlah petugas Ditnarkoba membuntuti mobil yang dikendarainya disekitar jalan lintas timur Sumatera Kabupaten Tanjabarat. Selain tersangka juga terdapat lima orang lainya yang saat ini masih diperiksa keterlibatanya.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, menyatakan 9 oktober 2025 lalu, tersangka bersama dua tsk lain A-G dan J-A ditangkap saat membawa sabu dengan dua unit mobil. Hingga ditemukan 58 kilogram sabu didalam mobil yang ditinggal kurir lain D-K dikawasan Banyulincir Sumatera Selatan. Status D-K juga masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).
sehari setelahnya, disaat menjalani pemeriksaan tersangka dengan tangan diborgol ditinggal sendirian diruang pemeriksaan, nekat melepaskan tali tist borgol hingga melalui jendela belakang lantai tiga, turun keluar Mapolda Jambi.
Upaya pencarian hingga kepulau jawa dilakukan namun tersangka tidak ditemukan. Kasus kabur ini terkuak kepublik saat kedua tersangka A-G dan J-A-menjalani persidangan/.
Tersangka mengaku memanfaatkan kelengahan petugas penyidik agar bisa kabur. Para tersangka merupakan kurir narkoba jaringan internasional, keberadaan bandar/pemilik sabu diketahui berada di negara tetangga.
"Alhamdullilah tadi malam tersangka Alung ditangkap dijalan raya disaat dibuntuti petugas. Didalam mobil ada 5 orang lainya yang kini masih menjalani penyidikan.Tersangka diperiksa oknum penyidik yang sudah dihukum. Saat pemeriksaa berlangsung, tersangka ditinggalkan sendirian diruang penyidikan, "terang Kapolda.
Tersangka Alung pun mengakui memanfaakan kelengahan petugas agar bisa kabur. Petugas penyidik sudah dicopot dari jabatanya serta menjalani hukuman maupun penundaan kenaikan pangkat.
Pihak Polda Jambi berkomitmen guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.









