Polda Jambi Himbau Hentikan Kekerasan di Sekolah

Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengimbau agar tidak ada lagi kejadian kekerasan di lingkungan sekolah, menyusul viralnya peristiwa kekerasan yang terjadi di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur dan menjadi perhatian luas masyarakat. 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses belajar-mengajar. Ia menekankan bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, termasuk perundungan, tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menimbulkan trauma serta menghambat tumbuh kembang peserta didik.

Imbauan tersebut sejalan dengan langkah yang dilakukan Kapolres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, yang menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Melalui kampanye bertajuk “Stop Kekerasan di Lingkungan Pendidikan” yang dikemas secara informatif dan edukatif, Kapolres mengajak seluruh elemen sekolah serta masyarakat Jambi untuk bersama-sama menjadikan sekolah sebagai ruang pembelajaran yang nyaman dan kondusif bagi siswa.

“Sekolah bukan tempat untuk menimbulkan rasa takut, melainkan ruang yang aman, nyaman, dan melindungi setiap peserta didik. Tanamkan nilai hormat, patuh, dan santun melalui perkataan serta perbuatan.” ujar Erlan Munaji.

Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan bahwa kampanye ini digencarkan sebagai respons atas fenomena kekerasan di dunia pendidikan yang masih kerap terjadi dan belakangan kembali mencuat akibat viralnya insiden bentrokan antara seorang guru dan sejumlah siswa di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur melalui media sosial.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, hingga perundungan. Dampak yang ditimbulkan pun tidak ringan, karena dapat memengaruhi kondisi psikologis, prestasi belajar, serta masa depan peserta didik.

Untuk itu, Polda Jambi mengajak pemerintah daerah, pihak sekolah, orang tua, serta seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan memperkuat sinergi dalam mencegah kekerasan di satuan pendidikan dan selalu mengajarkan sopan santun dan berbuat baik kepada putra putri kita pada saat melakukan kegiatan di sekolah. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan sekolah dapat kembali menjadi tempat belajar yang aman, menjunjung tinggi hak anak, serta saling menghormati martabat setiap insan pendidikan.

“Polri bersama pemerintah daerah akan terus berkomitmen mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.

Mobil Pajero Tabrak Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkoba dan Miras

Jambi – Sebuah mobil Pajero Sport menabrak pagar Mapolda Jambi pada Minggu (18/1/2026) 

 

Peristiwa pada dini hari sekitar pukul 03.10 WIB. tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal yang dilakukan oleh seorang pengemudi berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa, sebelum menabrak pagar Mapolda, kendaraan yang dikemudikan pelaku terlebih dahulu melaju zig-zag dan menabrak sejumlah sepeda motor di beberapa titik jalan.

 

Kemudian mobil tersebut sempat berputar di kawasan Tugu Keris, lalu menuju arah GOR dan Simpang Kebun Kopi, sebelum akhirnya masuk ke kawasan Mapolda Jambi dengan cara menerobos pagar pintu masuk dan keluar.

 

Akibat kejadian tersebut, pagar gerbang Mapolda Jambi mengalami kerusakan parah. Selain itu, beberapa pengendara sepeda motor turut menjadi korban dan mengalami luka-luka.

 

"Pengemudi berhasil diamankan oleh petugas piket penjagaan Mapolda Jambi setelah kendaraan berhenti usai menabrak traffic cone di dalam area Mapolda. Dari hasil pemeriksaan pelaku diduga mengemudi mobil dalam keadaan pengaruh Narkotika sebagaimana hasil test urine positif zat amphetamine dan methampetamine, "jelas Erlan Munaji 

 

Lebih lanjut Kabid humas mengatakan, tindakan yang telah dilakukan Kepolisian saat ini dari Ditlantas melakukan evakuasi terhadap para korban laka lantasdan membawa ke rumah sakit Siloam Jambi, serta melakukan olah TKP. Sedangkan terkait dengan perkara Narkobanya saat ini sedang di lakukan penyelidikan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. 

 

Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.

 

Irwasda Polda Jambi hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan Tanjab Barat

Jambi - Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P Siregar wakili Kapolda Jambi hadir pada Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Simpang Rambutan, Tanjab Barat pada Minggu (25/1/2026).

Kegiatan tersebut digelar di Gereja HKBP Simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan dihadiri sekitar 1.000 jemaat.

Acara tersebut ini juga dihadiri langsung oleh Ephorus Gereja HKBP Sedunia, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, bersama sejumlah tokoh gereja, unsur Forkopimda, pemerintah daerah, serta perwakilan TNI-Polri.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan Ephorus HKBP beserta rombongan, dilanjutkan dengan pengalungan bunga, penanaman pohon di halaman gereja, serta penandatanganan prasasti Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan. Ibadah syukur dipimpin langsung oleh Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, sebelum prosesi peletakan batu penjuru gereja dan peletakan batu pertama pembangunan gedung pertemuan (sopo godang) serta gedung sekolah minggu.

Selain ibadah dan prosesi keagamaan, acara juga diisi dengan pemotongan kue Pesta Perak, sambutan-sambutan, tortor dari anak-anak sekolah minggu dan para pendeta HKBP Distrik XXV Jambi, pasahat ulos sebagai tanda holong kepada para pendeta dan tamu undangan, hingga kegiatan lelang dan makan bersama jemaat.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa Kehadiran polri disini menjadi wujud dukungan terhadap perjalanan iman dan kebersamaan jemaat HKBP Simpang Rambutan yang telah memasuki usia 25 tahun.

“ Kami mengucapkan selamat kepada seluruh Jemaat HKBP Simpang Rambutan atas perayaan Pesta Perak 25 tahun ini. Semoga dengan adanya acara ini memiliki makna strategis dalam membangun nilai-nilai moral, menjaga kerukunan umat beragama, serta menciptakan kehidupan sosial yang harmonis,” ujar Kabid Humas

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Dianugerahi Gelar Lembaga Adat Melayu Jambi

Jambi - Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., resmi menerima gelar adat Melayu Jambi “Adipati Utamo Siginjai Sakti” yang dianugerahkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, (21/01/2026)

Gelar terbebut diberikan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Balairungsari LAM Jambi dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Jambi H. Al Haris, Wakil Gubernur H. Abdullah Sani, Ketua Umum LAM Jambi Hasan Basri Agus, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar,Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah, Kabinda Jambi Marsma TNI Dwiana Pilihanto, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Dr. H. Chazim Maksalina, Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman, Ketua MUI Provinsi Jambi, para pejabat OPD dan PJU lingkup Provinsi Jambi.

Adapun gelar adat (jabatan) yang dianugerahkan yaitu Kapolda Jambi dengan gelar Adipati Utamo Siginjai Sakti, Danrem 042/Gapu dengan gelar Adipati Utamo Sijimat Batuah, Kajati Jambi dengan gelar Adipati Utamo Setimang Jayo, Ketua DPRD Provinsi Jambi dengan gelar Adipati Utamo Setio Puro, Kabinda Jambi dengan gelar Adipati Utamo Selisik Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dengan gelar Adipati Utamo Ratin Undang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan gelar Adipati Utamo Setio Hakam, serta Sekda Provinsi Jambi dengan gelar kehormatan Adipati Utamo Tanggo Rajo.

Rangkaian kegiatan diawali dengan prosesi penjemputan para penerima gelar adat dari Rumah Dinas Gubernur Jambi. Rombongan disambut dengan kompangan serta atraksi pencak silat, sebelum dilanjutkan dengan prosesi resmi penganugerahan gelar adat.

Prosesi penganugerahan gelar adat berlangsung dalam suasana khidmat dengan prosesi adat Melayu Jambi yang sarat nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal. Pada acara tersebut, Kapolda Jambi tampak mengenakan pakaian adat Melayu lengkap sebagai wujud penghormatan terhadap adat istiadat serta jati diri masyarakat setempat.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan masyarakat adat kepada Kapolda Jambi yang dinilai berhasil memperkuat hubungan antara institusi kepolisian dan masyarakat adat setempat, serta berkontribusi dalam menjaga stabilitas keamanan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

“Gelar adat ini bukan sekedar kehormatan pribadi, tetapi juga menjadi pengingat dan motivasi bagi saya untuk terus mengabdi kepada masyarakat Jambi dengan menjunjung tinggi nilai adat, hukum, serta kearifan lokal.”

Polri Gerak Cepat Evakuasi Kecelakaan Kerja Masyarakat Yang Tertimbun Longsor

Jambi - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, pada Selasa, (20/1/2026)

Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh longsornya tebing tanah galian akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut. Kondisi tanah yang labil menyebabkan struktur galian runtuh dan menimbun para warga yang berada di bawahnya.

Lokasi kecelakaan kerja tersebut berada di lahan milik seorang warga berinisial I, yang berdomisili di Dusun Kait-Kait, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Akibat kejadian tersebut, hingga saat ini tercatat sebanyak delapan orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban meninggal merupakan warga Dusun Mengkadai, serta Airil Anuar warga Desa Lubuk Sayak.

Sementara beberapa korban lainnya masih dalam proses pendataan identitas oleh petugas. Sedangkan korban luka-luka telah mendapatkan penanganan medis dan sebagian besar juga berasal dari Desa Lubuk Sayak.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa peristiwa ini merupakan kecelakaan kerja murni yang terjadi akibat faktor alam.

“Kejadian ini diduga kuat akibat longsornya tebing galian tambang yang dipicu hujan deras, sehingga tanah menjadi labil dan runtuh menimpa para pekerja. Hingga saat ini situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menambahkan, pasca kejadian Polda Jambi menerjunkan unit SAR Brimob dan unit K-9 Ditsamapta untuk membantu evakuasi korban lainnya yang di duga masih tertimbun di bawah tanah longsor.

Selain itu juga saat ini telah diturunkan tim evakuasi gabungan sebanyak 123 personel yang terdiri dari, pers sat brimob polda jambi 12 pers, pers polres sarolangun 58 pers, pers polsek limun 10 pers, pers bpbd 15 pers, pers sat pol pp 15 pers dan pers damkar 13 pers

“Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses evakuasi lanjutan dan memastikan tidak ada korban lain yang masih tertimbun. Selain itu, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas yang bisa membahayakan keselamatan jiwa serta berpotensi menimbulkan dampak hukum dan lingkungan.

KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH Dua Oknum Polisi

Jambi – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara asusila, Jumat (6/2/2026).

Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov.

Dalam persidangan tersebut, selain menghadirkan dua terduga pelanggar yakni Bripda SP dan Bripda NI, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman fakta, serta mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.

“Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kedua, saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan saudari korban atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polda Jambi,” ujar Kabid Humas.

Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi berkomitmen menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara, menurutnya, telah dilakukan secara paralel oleh Bipropam Polda Jambi sejak laporan diterima.

"Kami juga mengapresiasi Kabid Propam dan jajaran yang telah bekerja keras mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” lanjutnya.

Kabid Humas menambahkan, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri.

“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Adapun pasal yang dinyatakan dilanggar, yaitu:

Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”

Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.”

Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”

Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.”

Lebih lanjut ditegaskan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berjalan. Polda Jambi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Penyidikan masih berlanjut terutama yang di lakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Mohon doanya agar proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus kami sampaikan secara terbuka,” tutup Kabid Humas.

Copyright © Free Joomla! 4 templates / Design by Galusso Themes