Kota Jambi - Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi melakukan Rapat Kordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Provinsi Jambi, Rabu (03/12/2025) di Shang Ratu Hotel dengan mengundang unsur Muspida Provinsi Jambi yang berkaitan tugasnya melakukan pengawasan orang asing di Jambi.
Petrus Teguh Aprianto, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi menyatakan rapat kordinasi Timpora bertujuan menjaga stabilitas, keamanan, mengantisipasi serta meningkatkan kewaspadaan dari kedatangan orang asing yang masuk wilayah Jambi.
Rakor Timpora juga sebagai peningkatan kemampuan para petugas tim memahami peraturan dalam melakukan sosialisasi, pengawasan sampai penindakan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran.
"Rakor Timpora mengantisipasi orang asing tidak melakukan pelanggaran maupun kegiatan kegiatan lain yg merugikan warga Jambi," terang Petrus.
Hingga saat ini terdapat kurang lebih 400 orang asing dengan berbagai maksud tujuan orang asing datang ke Jambi, melakukan investasi, survey, kuliah maupun lainya hingga perkawinan campuran.
Selain itu bekerja diperusahan perusahaan swasta terbesar yang ada di Jambi.
Pengawasan lalu lintas orang asing ini membuahkan hasil menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran.
Pelanggaran dengan melakukan kegiatan tidak sesuai ijin tinggalnya hingga sebelas orang asing terpaksa dideportasi, dikembalikan ke negara asalnya.
"Beberapa pekan lalu, tiga orang asing asal negara Pakistan, kita deportasi karena tidak sesuai dengan ijin tinggalnya," tegas Kakanwil.
Pengawasan maupun sosialisasi terhadap aturan agar orang asing tidak melakukan pelanggaran secara periodik dilakukan.