Kampanye di Klenteng Cawako 02 HAR Hadapi Sanksi, Bawaslu Tentukan Pelanggaran Administrasi

Kampanye di Klenteng Cawako 02 HAR Hadapi Sanksi, Bawaslu Tentukan Pelanggaran Administrasi

Kota Jambi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi telah memutuskan hasil pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon Wali Kota (cawako) nomor urut 02, HAR. Dua poin laporan menghasilkan keputusan yang berbeda, namun salah satu poin membuktikan adanya pelanggaran administrasi pemilu.

Pembagian Beras di Tempat Ibadah: Tidak Terbukti

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pembagian beras oleh HAR di Klenteng tidak terbukti.

“Tidak terdapat bukti yang menjanjikan adanya pembagian beras oleh Cawako 02 HAR di tempat ibadah,” tegas Sinta dalam keterangan pers, Selasa (26/11/2024).

Keputusan ini sekaligus mengakhiri spekulasi yang sempat ramai dibicarakan terkait dugaan politik uang dalam bentuk pembagian sembako.

Kampanye di Tempat Ibadah: Terbukti Pelanggaran Administrasi

Namun, laporan kedua terkait kampanye di tempat ibadah menunjukkan hasil yang berbeda. Bawaslu menyatakan bahwa HAR terbukti melanggar aturan administrasi pemilihan karena melakukan kegiatan kampanye di klenteng.

“Bawaslu telah memutuskan bahwa pelanggaran administrasi pemilihan, yakni pelanggaran terhadap tata cara yang tidak sesuai dengan UU Pemilihan dan PKPU Kampanye. Regulasi secara tegas melarang tidak adanya kampanye di tempat ibadah,” ujar Sinta.

Bawaslu Kota Jambi akan merekomendasikan kepada KPU Kota Jambi untuk membongkar temuan tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Menurut Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye di tempat ibadah dilarang secara tegas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengganggu sebagai pelanggaran administrasi.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:

Teguran Tertulis: Sesuai dengan Pasal 495 UU Pemilu, Bawaslu dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pasangan calon.

Pengurangan Suara atau Diskualifikasi: 

Berdasarkan Pasal 286 UU Pemilu, apabila pelanggaran dinyatakan masif dan mempengaruhi hasil pemilu, Bawaslu dapat mengabulkan pengurangan suara atau bahkan mendiskualifikasi pasangan calon.

Publikasi Pelanggaran: KPU dapat mengumumkan pelanggaran administrasi ini kepada publik untuk memberikan efek jera dan menjaga keadilan bagi pasangan calon lainnya.

Rekomendasi Bawaslu Kota Jambi kini berada di 

tangan KPU untuk memproses lebih lanjut. Sesuai Pasal 467 UU Pemilu, KPU wajib mematuhi rekomendasi Bawaslu dalam jangka waktu tertentu.

“Kami berharap KPU Kota Jambi segera menemukan temuan ini sesuai aturan untuk menjaga keadilan dan integritas pemilu,” ujar Sinta.

Keputusan Bawaslu ini menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat, terutama menjelang hari pemungutan suara. Banyak pihak yang menilai bahwa sanksi tegas diperlukan untuk memastikan pemerintahan pemilu dilaksanakan dengan adil.

Related Articles

Copyright © Free Joomla! 4 templates / Design by Galusso Themes