Jambi - Tim Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi berhasil berhasil menangkap dua orang sopir beserta mobil tangki tronton berwarna putih biru bertuliskan PT. NBS yang membawa minyak solar hasil ilegal driling dikawasan Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Kasubdit IV Tipidter, Kompol Hadi Handoko, saat menggelar ungkap kasus, Selasa (04/11/2025), menyatakan, usai mendapatkan informasi, Sabtu pagi, sejumlah petugas Subdit IV melakukan penyisiran maupun memantau kekawasan jalan lintas timur Jambi Palembang Desa Pondok Meja Kabupaten Muaro Jambi, hingga menghentikan mobil tengki putih biru dengan nomor polisi BK 8946 GL yang disopiri Syafrizal serta didampingi seorang oknum anggota TNI.
Saat diperiksa, Syafrizal, sopir berusia 69 tahun merupakan warga asal Jalan Bangau RT.002 Kelurahan Sidomulyo Provinsi Riau, tidak dapat menunjukan bukti dokumen resmi pengangkutan bahan bakar solar.
Dari penangkapan pertama, petugas langsung bergerak, hanya beberapa jam kemudian kembali menangkap mobil tangki tronton putih biru, BK 8002 GM, disopiri, Randi Ardiansyah, berusia 24 tahun, warga desa Lobu Layan Sigordang Tapanuli Selatan. Lokasi penangkapan dikawasan jalan Lingkar Selatan, Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
"Dari pengakuan pelaku sopir, minyak dari Kabupaten Musi Banyuasi Sumatera Selatan akan dibawa ke Riau. Ada dua orang oknum anggota TNI asal Riau berada didua mobil tersebut dan sudah diserahkan ke piham Denpom Jambi, total minyak sebanyak 32 ton liter", terang kasubdit.
Para pelaku dijerat Undang Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan hukuman enam tahun penjara serta denda paling banyak enam puluh milyar rupiah.









