Jambi - Guna menjaga stabilitas dan kondusifitas nasional serta penegakkan hukum keimigrasian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Selasa (16/12/2025), menggelar Operasi Wirawaspada Tahun 2025.
Pelaksanaan operasi secara serentak dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian nomor: IMI.5-GR.03.06-1215A tanggal 08 Desember 2025 tentang revisi pelaksanaan operasi “Wirawaspada” Pengawasan Orang Asing secara serentak di Seluruh Wilayah.
Selain itu juga berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi nomor: WIM.5-UM.03.07-208, tanggal 05 Desember 2025 perihal Pelaksanaan Kegiatan Operasi Wirawaspada di Kabupaten Muaro Jambi.
Kegiatan operasi berlangsung mulai dari tanggal 10 sampai 12 Desember 2025 ini, digagas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilaksanakan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Indonesia.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, dalam arahanya sesuai pesan yang telah disampaikan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi melalui Zoom Meeting terkait Operasi Wira Waspada 2025, agar dilaksanakan secara humanis dan tepat sasaran, melakukan tindakan yang terukur.
"Apabila ditemukan pelanggaran maka dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan secara berjenjang," terang Kanwil.
Menginventarisir semua kegiatan orang asing yang diduga mempunyai potensi pelanggaran keimigrasian dan peraturan lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan diutamakan keselamatan petugas dan jangan membuat atau melakukan kegiatan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Harus diingat bahwa Pimpinan akan selalu melakukan pengawasan kepada Petugas Imigrasi (internal) yang sedang melaksanakan kegiatan Operasi Wirawaspada Tahun 2025 ini, para petugas mesti mengikuti SOP," ujar Petrus.
Setiap pelaporan kegiatan mesti pula didukung dengan menyertakam dokumentasi foto ataupun berbentuk video.
Melakukan pendampingan dan memonitor pelaksanaan kegiatan Operasi,
Unit Pelasana Teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Provinsi Jambi jika diperlukan agar berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum setempat sesuai dengan kebutuhan.
"Kegiatan operasi Wira Waspad lebih difokuskan terhadap pemeriksaan antaralain, dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal maupun dokumen pendukung lainnya, dan beberapa hal lain yang mesti diperhatikan," terang Petrus.
Pastikan keberadaan dan kegiatan orang asing agar sesuai dengan izin yang diberikan. Kepatuhan sponsor atau penjamin dalam memenuhi kewajiban sesuai perarturan yang berlaku serta menindaklanjuti semua Informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang patut diwaspadai atau mencurigakan.









