Kota Jambi - Memastikan proses hukum terhadap empat orang pelaku rudapaksa dua diantaranya oknum Polisi, anggota Dprd Kota Jambi, turun langsung mendatangi Polda Jambi guna meminta penjelasan langsung proses penyidikan serta melihat keempat pelaku yang sudah ditahan.
Azhar Syamsuddin Rajo Basa, perwakilan anggota komisi satu Dprd Kota Jambi, Senin (02/02/2026) meminta penjelasan penyidik Ditkrimum Polda Jambi, pasca seorang ibu M-S, warga Simpang Rimbo yang mengadu ke Dprd Kota Jambi bila anaknya C-A menjandi korban rudapaksa empat orang pria, dua diantaranya merupakan oknum anggota polis Polda Jambi.
Usai melakukan pertemuan, Azhar Syamsuddin Rajo Basa, mengakui sudah mendengar langsung hasil proses penyidikan maupun bertemu keempat pelaku rudapaksa, bahkan dua oknum berpangkat brigadir dua (bripda) S dan D, berkas perkara kempat pelaku secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami memastikan turun ke Pollda melihat langsung proses yang sudah dijalani. Dari pemaparan penyidik bekerja maksimal, dua oknum anggota Polisi akan menjalani sidang kode etik, berkas perkara akan dilimpah ke tahap berikutnya," terang Azhar.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji menegaskan, Polda Jambi berkomitmen memproses penyidikan secara cepat, profesional dan transfaran. Kedua oknum polisi yang baru berdinas dua tahun tersebut segera menjalani sidang kode etik.
"Tentunya Polda Jambi berkomitmen proses penyidikan secara cepat, profesional transfaran bahwa saat ini pelaku sudah ditahan mudahan mudahan segera menjalani sidang kode etik," tegas Kabid.
Para pelaku dijerat pasal rudapaksa dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara serta dua orang oknum polisi terancam dipecat sebagai anggota Polri.
Jum'at kemarin, M-S, seorang ibu mengadukan nasib yang menimpa anak gadisnya C-A karena menjadi korban rudapaksa bergilir dilakukan empat orang pria dua diantaranya oknum anggota polisi Polda Jambi.
Sekitar akhir bulan November tahun lalu, saat korban akan diantar pulang oleh salah seorang pelaku yang dikenalnya, korban malah dibawa kesalah satu tempat kost. Korban tak kuasa melawan hingga terjadi rudapaksa bergilir.









