Jambi - Subdit Tipiter Dikrimsus Polda Jambi mengkap tujuh orang pelaku pelangsir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji di dampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko, saat memberikan keterangan Senin (09/02/2026).
Petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Sebagian besar merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Disaat penangkapan Kamis (05/02/2026) lalu, pelaku mengakui bila BBM yang diangkut menggunakan empat unit mobil pick up berasal dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Kesemua solar subsidi berjumlah total 11000 liter akan diperjualbelikan kepara pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan apalagi mendukung aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin. Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polda Jambi,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar subsidi.
Para pelaku dijerat pasal tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.









