Jambi – Polemik dugaan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jambi terus bergulir. Kuasa hukum yayasan pengelola MBG yang dilaporkan ke Polda Jambi akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi kepada penyidik, Rabu (17/6/2026).
Kuasa hukum yayasan, Hudit Wahyudi, menegaskan bahwa dokumen yang dipersoalkan pelapor merupakan dokumen resmi yang telah melalui proses verifikasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, seluruh administrasi yang digunakan yayasan telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan BGN.
"Surat perjanjian itu merupakan dokumen administrasi yang wajib dipenuhi investor maupun yayasan di BGN. Dokumen tersebut sudah diverifikasi, sehingga sah digunakan untuk operasional program," ujar Hudit usai memberikan keterangan di Polda Jambi.
Tidak hanya membantah tudingan pemalsuan, Hudit juga mempertanyakan bagaimana dokumen yang tersimpan dalam sistem BGN bisa beredar ke pihak luar.
"Dokumen itu berada di portal BGN dan bersifat rahasia. Portal tersebut tidak bisa diakses sembarang orang. Pertanyaannya, oknum siapa yang menyebarkan dokumen tersebut?" katanya.
Hudit juga membantah informasi yang menyebut ada 11 pemilik fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melaporkan yayasan. Ia menegaskan laporan yang masuk ke kepolisian hanya berjumlah tiga.
"Yang melapor hanya tiga orang. Informasi 11 pelapor itu tidak benar. Bahkan sebagian pihak yang sebelumnya mempermasalahkan persoalan ini sudah meminta maaf kepada kami," tegasnya.
Terkait status salah satu pengurus yayasan yang diketahui merupakan anggota Polri aktif, Hudit menyebut tidak ada aturan yang melarang personel kepolisian terlibat sebagai investor maupun pengelola dalam program MBG.
"Sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku, itu sah-sah saja," ujarnya.
Ia juga memastikan persoalan hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu operasional program MBG di lapangan. Menurutnya, penyaluran makanan kepada para penerima manfaat tetap berjalan normal.
"Masyarakat bisa cek langsung. Program tetap berjalan dan tidak ada masalah. Pengelolanya juga memiliki pengalaman di bidang katering," katanya.
Sebelumnya, tiga yayasan pengelola MBG, yakni Yayasan Nuansa Mitra Sejati, Yayasan Mitra Pangan Global, dan Yayasan Nusantara Pangan Sejahtera dilaporkan oleh tiga pemilik fasilitas SPPG ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi masih melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta di balik laporan tersebut..









