Siap Jadi Percontohan Pidana Kerja Sosial, Pemkot Jambi Siapkan 346 Lokasi Pelaksanaan

Siap Jadi Percontohan Pidana Kerja Sosial, Pemkot Jambi Siapkan 346 Lokasi Pelaksanaan

Kota Jambi - Sebagai langkah progresif terhadap pembaruan sistem Hukum Nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dalam Wilayah Hukum Kota Jambi, bertempat di Lobby Kantor Wali Kota Jambi, pada Jumat pagi (13/02/2026).

Dalam rangkaian penandatanganan tersebut, secara serentak penandatanganan terkait hal yang sama juga dilakukan antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi dengan, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, serta Komando Distrik Militer 0415 Jambi.

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A,.

Dikesempatan itu, disaksikan langsung Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., jajaran Forkopimda Provinsi dan Kota Jambi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Dr. Tr. Irwan Rahmat Gumilar, A.Md.Ip., S.H., M.Si., Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi Dwi Santosa, AMd.IP., S.Sos., M.Si., para kepala perangkat daerah OPD, Camat, Lurah, hingga Ketua Forum RT se-Kota Jambi.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dalam Pasal 65 Ayat 1 Huruf E mengatur pidana pokok berupa pidana kerja sosial. Kota Jambi ditetapkan sebagai pilot project pertama di Provinsi Jambi, bahkan menjadi percontohan nasional dalam penerapan pidana kerja sosial.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan amanah undang-undang yang telah dipertimbangkan secara matang dari berbagai aspek sosial dan kemasyarakatan.

“Untuk efektivitas pelaksanaannya tentu diperlukan kerja sama para pihak terkait. Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Kami berharap implementasinya dapat disukseskan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan berbagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang tersebar di seluruh wilayah kota dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota. Lokasi tersebut meliputi tempat ibadah seperti masjid, sekolah, kantor camat, kantor lurah, dan institusi pemerintah lainnya.

“Kalau membersihkan masjid tentu waktunya sholat ya sholat. Di situ ada pembinaan akhlak, karakter dan keagamaan. Begitu juga di sekolah dan kantor pemerintah, camat dan lurah ikut membimbing. Itu saudara kita, kita bimbing bersama dengan pendamping yang baik,” tegasnya.

Saat ini telah disepakati sebanyak 346 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi, terdiri dari 79 masjid, 162 sekolah dasar, 25 sekolah menengah, 3 instansi pemerintah, 11 kantor kecamatan, dan 66 kantor kelurahan. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Kota Jambi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan sosial.

Related Articles

Copyright © Free Joomla! 4 templates / Design by Galusso Themes