Kota Jambi - Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, pimpin apel gabungan serentak Kesiapan Pendataan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlangsung di lapangan utama Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (12/02/2026).
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari transformasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, dengan fokus pada pemenuhan standar keamanan dan fungsi bangunan yang merupakan bagian reformasi pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Pendataan PBG bukan sekadar kegiatan administratif. Ini adalah bagian penting dari upaya Pemerintah Kota Jambi dalam membangun tata kelola kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan agar memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan konstruksi, serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah.
Apel gabungan ini diikuti Organisasi Perangkat Daerah terkait dengan PBG, Camat dan Lurah dilingkungan Pemkot Jambi.
Apel gabungan ini diikuti Organisasi Perangkat Daerah terkait dengan PBG, Camat dan Lurah dilingkungan Pemkot Jambi.
Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana menyampaikan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari masih banyaknya Gedung dan bangunan di Kota Jambi yang belum memiliki izin.
“Apel untuk pendataan ini dilakukan agar ada kemudahan dalam membuat izin, 2 jam selesai. Dengan harapan sebanyak 250.000 bangunan yang ada di Kota Jambi memiliki PBG,” ujarnya.
Ia menekankan, dengan adanya kemudahan yang telah diberikan, namun tetap berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
“Yang terpenting tidak melanggar aturan dan tidak membangun diwilayah-wilayah yang dilarang, seperti diatas drainase, sungai dan bahu jalan,” tekannya.