Kota Jambi - Zero, bersih dari Over Dimension dan Over Load (ODOL) atau merubah ukuran dimensi maupun kelebihan muatan bagi mobil angkutan barang bakal ditindak tegas bahkan pemiliknya terancam dihukum penjara.
Dikonfirmasi Selasa (24/06/2025), Direktur Ditlantas Polda Jambi, KOMBES Pol. Adi Benny Cahyono, S.H, S.IK, M.Si, menyatakan tahap awal sejak 1 Juni sampai 30 Juni 2025 dilakukan sosialisasi, himbauan kepada semua pemilik kendaraan maupun pengemudi angkutan barang untuk mentaati aturan, tidak merubah, memodifikasi dimensi pengangkut kendaraan serta tidak melebihi muatan angkutan yang sudah sesuai ketentuan tiap kendaraan.
Para petugas satlantas juga langsung mendatangi pengusaha angkutan barang, pool kendaraan serta menempel stiker dibagian belakang kendaraan yang termasuk dalam kategori over dimensi.
"Sebelum diterapkan penindakan tegas bagi kendaraan yang terdata over dimensi, diminta para pemilik kendaraan mengembalikan ke kondisi standar ukuran dimensi pengangkutan kendaraanya," tegasnya.
Hukuman satu tahun kurungan penjara bagi pelanggar over dimensi menanti bila disaat penindakan yang akan diberlakukan dipertengahan bulan Juli mendatang.
"Sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009 pasal 277 sanksi bagi siapa saja yang memodifikasi kendaraanya sehingga tidak sesuai dengan standar dimensi dan berat, sanksinya pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp. 24. 000.000," terangnya.
Bagi kendaraan over loading atau kelebihan muatan, Direktur Ditlantas Polda Jambi juga akan memberi tindakan tegas berupa Tilang serta menurunkan langsung kelebihan muatan ditempat, dimana disaat pelanggar tersebut ditemukan petugas.
Penerapan penindakan dilakukan bertahap, 1 Juli sampai 14 Juli 2025, petugas masih akan memberikan peringatan bagi para pemilik atau pengemudi kendaraan ODOL.
"Penindakan tegas akan diterapkan pada tanggal 15 Juli hingga akhir Juli 2025 mendatang, tidak ada ampun, semua kendaraan ODOL yang terjaring, masih ditemukan melanggar langsung ditindak tegas sesuai UU Lalulintas dan Angkutan," tegasnya.