Kota Jambi - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi. Kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih baik bagi pegawai untuk memiliki waktu berkualitas bersama keluarga.
Penyesuaian jam kerja ini setelah dilakukannya penandatanganan Keputusan Wali Kota Jambi tentang pergeseran jam masuk di pagi hari yang mulai berlaku per bulan Juni 2026. Dimana ASN Pemkot Jambi yang semulanya masuk jam 07.15 WIB menjadi 07.30 WIB.
Keputusan ini juga diambil agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi dapat lebih berfokus pada pekerjaan selama jam kerja berlangsung.
“Kebijakan ini bertujuan agar kewajiban semua ASN untuk lebih dekat dengan anak-anak, mulai dari sarapan, mengantarkan anak ke sekolah, hingga berkomunikasi dengan keluarga yang merupakan keharmonisan sebuah keluarga bisa terjalin lebih kuat,” ujar Wali Kota Jambi, Maulana, Senin (01/06/2026), usai pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila.
“Berdasarkan data yang kami terima banyak orang tuanya ASN sukses tapi anaknya bermasalah dan lain-lain. Oleh karena itu, melalui kebijakan ini kami mendorong agar peran orang tua lebih kuat dalam mendidik karakter terhadap anak-anak,” katanya.