Hasil Pansus ke DKJN, Tak Ada Eksekusi Lahan! DPRD Kota Jambi Pastikan Kepastian untuk Warga Zona Merah

Hasil Pansus ke DKJN, Tak Ada Eksekusi Lahan! DPRD Kota Jambi Pastikan Kepastian untuk Warga Zona Merah

Kota Jambi - Panitia khusus (Pansus) zona merah DPRD Kota Jambi terus bergerak untuk menuntaskan masalah masyarakat Kota Jambi yang terdampak Zona Merah Pertamina.

Bukti keseriusan pansus, Ketua Pansus Polemik Zona Merah, Muhilli Amin, S.H dan anggota Pansus lainnya serta didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, pihak Pertamina Jambi dan dari KPKNL mengunjungi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rabu (4/3/2026) siang.

Pansus DPRD Kota Jambi diterima Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Dr Purnama Tioria Sianturi, S.H, M.Hum dan perwakilan dari PT Pertamina (Persero) Teddy Kurniawan Gusti.

Audiensi dengan pihak DJKN digelar di ruang rapat Lantai 4 Selatan, Gedung Syafrudin Prawiranegara Lt 4 Selatan, Jl. Lapangan Banteng No 2-4 Jakarta.

Konsultasi ini menindaklanjuti polemik penetapan Zona Merah Pertamina di Kawasan Kenali Asam Kota Jambi, dengan merujuk pada masalah tumpang tindih aset antara lahan masyarakat dan PT Pertamina.

Hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang memiliki lebih kurang 5.506 bidang tanah bersertifikat yang tercatat berada diatas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), yang mengakibatkan status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan berdampak pada pemblokiran seluruh aktivitas administrasi pertanahan mereka.

Untuk membahas dan mengkaji terkait masalah tumpang tindih aset antara lahan masyarakat dan PT Pertamina sebagaimana dimaksud, DPRD Kota Jambi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan polemik zona merah berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 Tanggal 31 Desember 2025.

Dalam pembahasan tesebut, pihak DJKN yang diwakili Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Dr Purnama Tioria Sianturi menyepakati apabila di dalam tanah peta merah tersebut tidak termasuk dalam data spasial tanah eks Pertamina yang terdiri dari 78 SHGB, peta pembelian niam serta verponding dan jalur persil akan dikeluarkan dari blokir zona merah.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, kehadiran pansus ke DJKN ini bagian dari tindaklanjut pembahasan rapat dengar pendapat (RDP) di jambi yang sudah mendengarkan beberapa pihak dari warga terdampak pemblokiran terhadap aset yg diklaim merupakan bagian kekayaan negara.

“Kami memastikan kepada DJKN serta Pertamina bahwa tidak ada eksekusi terhadap lahan yang diklaim sebagai kekayaan Negara. Itu ditegaskan tidak ada oleh ibu Purnama selalu Direktur Kekayaan Negara dan Bapak Tedi selalu perwakilan Pertamina Holding dalam diskusi,” ujarnya.

Related Articles

Copyright © Free Joomla! 4 templates / Design by Galusso Themes