Jambi - Usai menjalani pemeriksaan kesehatan diklinik Biddokes Polda Jambi, Kamis (23/07/2026), /tiga orang tersangka korupsi dana alokasi khusus dan pengadaan alat praktik bagi siswa smk se provinsi Jambi, masing masing mantan kepala dinas pendidikan, a-v (Andi Varial), kabid smk, bkr (Bukri) dan seorang broker atau makelar proyek, d-h (David hadi usman) digiring masuk ke mobil tahanan guna dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Akbp Agung Basuki, menegaskan, ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkara para tersangka telah lengkap atau p-21.
Akibat ulah ketiganya, merugikan keuangan negara yang diperkirakan mencapai 21 miliar rupiah. selain itu, alat praktik sekolah tidak dapat dipergunakan siswa belajar.
"Tahap dua terkait korupsi dinas pendidikan, a-v mantan kadis, bkr kabid, david broker, berkas sdh lengkap, tadi pengecekan kesehatan, kerugian negara 21 milyar rupiah,"tegas Wadir.
Ketiga tersangka, dikenakan pasal korupsi terkait gratifikasi sesuai dengan perbuatan yang disangkakan dalam perkara pengadaan alat praktik smk tersebut dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun.