Satnarkoba Polresta Jambi  Ringkus Tiga Kurir Berserta 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Satnarkoba Polresta Jambi Ringkus Tiga Kurir Berserta 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Kota Jambi - Satnarkoba Polresta Jambi meringkus tiga orang tersangka kurir narkoba yang sedang nginap disalah satu hotel dikawasan Simpang Pulai.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, didampingi Kasat Narkoba, Akp Tito Al Hafezt, disaat memberi keterangan, Senin (06/04/2026) menyatakan, ketiga tersangka berinisial RT, RL dan SA berasal dari Pekanbaru Riau.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas opsnal satnarkoba mendapatkan sekitar 2 (dua) kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstacy didalam tas sandang yang berada didalam lemari kamar no 2 hotel Sabtu (04/04/2026) dinihari. 

Tersangka RL dan RT diperintah seseorang berinisial S (masih dalam penyelidikan) mengantar semua barang bukti dari Pekanbaru Riau dengan tujuan Jambi dan Palembang dengan dijanjikan upah sebesar total dua puluh juta rupiah.

Sedangkan tersangka SA diajak pelaku lain dengan alasan bekerja sebagai pekerja tower di Sumatera Selatan.

Saat ini petugas opsnal satnarkoba Polresta Jambi terus memburu S diduga selaku bandar.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114, Undang Undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman sedikitnya lima tahun penjara .

Related Articles

Copyright © Free Joomla! 4 templates / Design by Galusso Themes