Batanghari Jambi - Setelah melalui tahapan penyidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari akhirya menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi. kedua tersangka yang ditahan ini merupakan pengecer pemilik toko pertanian serta ketua kelompok gabungan kelompok tani di Kecamatan Muara Tembesi.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaraan 2020 hingga 2022.
Setelah melalui serangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari, Fariz Rachman, menegaskan, dua orang tersangka berinisial “K-A”sebagai pengecer yang merupakan pemilik toko tio tani dan “N-A” sebagai ketua gabungan kelompok tani.
keduanya dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi, khusus di wilayah kecamatan Muara Tembesi.
"Dalam kasus tersebut, pupuk subsidi dijual tersangka di atas harga eceran tertinggi kepada para petani yang tidak terdata dalam rencana definitif kebutuhan kelompok atau tidak berhak sebagai penerima", ujar Kasipidsus.
Adapun potensi kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka terhadap program pemerintah pusat tersebut diperkirakan mencapai 1,4 miliar rupiah.
Sementara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di lapas kelas ii b muara bulian dan akan dijerat degan pasal 2 ayat (1) undang-undang ri nomor 31 tahun 1999/ sebagaimana diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001// junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) kuhp/ subsider pasal 3/ junto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang ri nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara.