A-F, oknum pengelola yayasan juga pengasuh pondok pesantren Roudhatul Falah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi diamankan satreskrim Polres Tebo, usai diserahkan orang tua salah seorang santriwati karena lepas tanggung jawab melakukan perbuatan pencabulan dan perkosaan.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menyatakan hasil penyelidikan terduga pelaku mengakui perbuatan. Berdasarkan pengakuan dan keterangan saksi, Sabtu (06/06/2026) kemarin, petugas reskrim melakukan olah tempat kejadian.
Dihadapan Polisi, A-F mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut berbagai tempat yang berbeda.
Mulai dari dalam rumah terduga pelaku dan ruang belajar santri hingga sebuah tempat yang merupakan kadang kambing dan digunakan untuk perbuatan bejat pada sejumlah santri perempua
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, terkait kasus pelecehan serta pemerkosaan tersebut, dari 7 santriwati itu satu orang diantaranya hingga melahirkan seorang anak.
"Selain itu dari jumlah tersebut, dua diantaranya disetubuhi pelaku, sementara yang lima santri lain dilecehkan terduga pelaku," ujar Kasat.
Sampai saat ini Polisi juga terus mendalami kasus ini, termasuk mengetahui modus motif pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal tentang perlindungan anak yang ancamanya hingga 12 tahun penjara.