Lapas Kelas II Jambi Terima Empat Tahanan KPK Kasus Ketok Palu RAPBD

Jambi - Lapas Kelas II Jambi, Kamis (28/12/2023) mendapat titipan empat orang tahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kasus tindak pidana korupsi ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

 

Penitipan tahananan ini berdasarkan surat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor Han/Pt/150/TUT .01.02/24/ 12/2023 Tanggal 28 Desember 2023 dengan nama tahanan ; Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil dan Mesran.

 

Keempat orang tahanan KPK dikawal sejumlah petugas KPK bersama pihak Kejaksaan Negeri Jambi.

 

Yunus Maraden Simangunsong, Kepala Lapas Kelas II Jambi, menyatakan setiap tahanan setibanya di Lapas langsung digeledah barang bawaanya maupun dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter tim kesehatan Lapas.

 

"Sesuai SOP setiap tahanan yang tiba di Lapas mesti digeledah barang bawaan, diperiksa kesehatanya maupun proses registrasi, bila sudah lengkap berkas registrasi serta dinyatakan baik kesehatanya, barulah tahanan diserah terimakan dari petugas KPK ke pihak Lapas," Ujar Kala pas.

 

 

 

Related Articles

Copyright © Free Joomla! 4 templates / Design by Galusso Themes