Jambi - Petugas satuan Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Jambi menangkap tiga orang pekerja agen gas non subsidi masing masing D-K, sopir warga Kenali, W-T, kernet warga pendatang asal Bengkulu dan J-S, pekerja warga Kenali Asam karena mengurangi ukuran berat isi tabung gas elpiji 12 Kg non subsidi demi meraup keuntungan sendiri.
Saat memberikan keterangan Selasa (10/02/2026), Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, menyatakan usai menjemput ratusan tabung 12 kg non subsidi dari stasiun pengisian gas SPPBE Sabtu lalu dikawasan Tempino, para pelaku mengurangi satu persatu isi gas sekitar berat dua kilogram, dipindahkan menggunakan alat suntik berupa sepotong pipa besi sepanjang 13 Cm ke tabung gas 12 kg non subsidi yang kosong.
Disaat penangkapan terdapat total tabung gas berjumlah 224 tabung gas 12 Kg serta 24 tabung yang merupakan hasil pengurangan. Semua gas non subsidi yang hanya seberat 10 kg tersebut dijual ke pelosok desa kabupaten dengan harga yang sama dengan ukuran berat 12 kg seharga 195 ribu rupiah pertabung.
Praktik merugikan konsumen ini terungkap dari laporan warga disekitar tempat kejadian pengurangan isi tabung yang curiga terhadap aktivitas para pelaku.
“Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji
Para pelaku yang meraup keuntungan diperkirakan/ belasan juta rupiah setiap kali penjualan ini dijerat
Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dengan paling banyak kategori IV sebanyak Dua Ratus Juta Rupiah.