Kawanan Pelaku Pengepul  EMAS Ilegal 1,7 Kg Ditangkap Subdit Tipidter Polda Jambi

Kawanan Pelaku Pengepul EMAS Ilegal 1,7 Kg Ditangkap Subdit Tipidter Polda Jambi

Kota Jambi - Tiga kawanan pelaku pengepul emas hasil penambangan tanpa ijin (Peti) diringkus petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Kombes Pol. Taufik Nurmandia, menyatakan saat ungkap kasus, Senin, (22/09/25), tim Subdit IV menerima informasi adanya aktivitas jual beli emas dari hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi.

Jumat, 19 September 2025 lalu, dikawasan Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, tim mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver. 

" Di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram".terang Dir Reskrimsus.

MWD, berusia 51 tahun berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik emas ilegal. RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. 

Barang bukti emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar.

Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

" Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke pembeli dengan tawaran harga tertinggi di Padang Sumatera Barat," ujar Kombes Pol. Taufik Nurmandia

Aksi para kawanan ini sudah kali sepuluh, namun baru kali ini berhasil ditangkap.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Diancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara sertan denda hingga Rp100 miliar.

Upaya penindakan akan terus dilakukan Polda Jambi sebagai komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin yang merugikan negara serta merusak lingkungan hidup.

Related Articles

Copyright © Free Joomla! 4 templates / Design by Galusso Themes